Audit BPKP Tidak Salahi Ketentuan

Praya-Audit anggaran Pemilukada Putaran I yang dilakukan BPKP Denpasar di Lombok Tengah (Loteng) mulai kemarin, tidak menyalahi ketentuan.

BPKP mengaudit atas dasar permintaan Pemda sesuai aspirasi yang disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Boleh saja BPKP mengaudit. BPKP dan Pemda melakukan join audit atas penggunaan hibah Pemilukada yang diberikan Pemda ke KPUD Loteng,” kata Sekda Loteng HL Supardan saat memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah wartawan kemarin.

Seperti dilansir sebelumnya. KPUD menuding BPKP tidak berwenang mengaudit dana hibah Pemilukada Loteng. Pada Permendagri No.44 tahun 2007 pasal 29 dijelaskan, penggunaan dana hibah Pemilukada diaudit BPK RI sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

HL supardan menambahkan, hibah Pemilukada putaran I yang diberikan ke KPUD, berasal dari APBD Loteng 2010. Karena itu, BPKP tidak akan menyalahi aturan jika mengaudit dana hibah yang diberikan Pemda. “BPKP tentu tidak akan turun jika permintaan audit yang kita layangkan bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Audit yang dilakukan BPKP Denpasar hingga 14 Agustus mendatang, diyakini tidak akan mengganggu kinerja KPUD Loteng dalam mempersiapkan Pemilukada putaran II.

Audit dilakukan secara bertahap. Anggota KPUD dan pegawai kesekretariatan akan dimintai konfirmasi sesuai tupoksinya.

Ditanya kepastian pencairan dana hibah pemilukada putaran II, sekda menjelaskan jika dirinya selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) masih menunggu perintah dari Bupati loteng. “Bisa jadi dana hibah putaran II dicairkan setelah BPKP mengaudit penggunaan dana hibah putaran I,” tepisnya.

Dia akhir pembicaraannya, L Supardan meminta seluruh lapisan masyarakat Loteng agar menjaga kondusivitas wilayah selama proses Pemilukada Loteng berlangsung. Termasuk pada putaran II nanti. Terpisah, Kabag Keuangan Setda Loteng Helmy Qazwaini menyampaikan hal yang sama. BPKP tidak menyalahi aturan jika mengaudit dana pemilukada putaran I. “Ini adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pemda,” katanya.

Hal yang sama pernah dilakukan Pemda ketika mengaudit pembangunan Wisma Mandalika belum lama ini. Mega proyek tersebut seharusnya diaudit BPK.

Lombok Pos, 29 Juli 2010