Rp 2M APBD Kota Bima Mengendap di Setwan

Kota Bima – Satu persatu persoalan keuangan di Kota Bima dibuka oleh Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kota Bima. Kali ini terkait persoalan dana yang diduga bermasalah di Sekretariat DPRD Kota Bima. Akumulasi dana yang masih mengendap di DPRD setempat mulai tahun 2004 hingga 2009 tercatat sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris TPTGR, Jafar H. Mansyur, SH. Dari hasil temuan BPK tercatat tahun 2005 berupa PPN sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD setempat sebesar Rp21 Juta. Kemudian tahun 2006, PPN tunjangan perumahan sebesar Rp27 Juta juta lebih.

“Kemudian ada biaya peningkatan kerja dan perjalanan dinas tahun 2006, dengan rincian uang representasi yang tidak sesuai ketentuan Rp29 Juta, uang saku Rp98 Juta dan bantuan kinerja pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp1,8 juta,” bebernya.

Selain itu, di tahun yang sama (2006 ,Red), penggunaan uang representasi yang melebihi ketentuan sebesar Rp70 Juta lebih. Uang jasa pengabdian tidak sesuai dengan PP 101 tahun 2000 sebesar Rp152 juta lebih. Tunjangan kesra dan pemberian tunjangan asuransi jiwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp364 juta lebih.

“Sehingga secara keseluruhan dari tahun 2004-2009, tercatat sebesar Rp2,4 miliar lebih. Yang telah dikembalikan baru senilai Rp137,9 juta lebih. Sehingga sisa yang masih belum dikembalikan sebesar Rp2,3 miliar lebih,”sebutnya.

Sekretaris DPRD Kota Bima, Drs. Abdul Hafidz ditemui di kantor Dewan kemarin, enggan berkomentar soal temuan BPK tersebut. Hafid malah menyarankan untuk menanyakan persoalan itu ke bagian Keuangan Setwan setempat.

Kepala Bagian Keuangan Setwan Kota Bima, Siti Asmah membenarkan soal temuan tersebut, tapi tidak semuanya ada di setwan, melainkans sebagian lainnya ada di Sekretariat Pemkot Bima.

Asmah juga mengakui adanya kekeliruan dalam penggunaan dana sebesar Rp 1 milyar. Pasalnya, awal pembentukan Kota Bima, saat itu pembayaran gaji anggota DPRD Kota belum ada acuan. Sehingga pelaksanaannya mengadopsi aturan yang ada di Kabupaten Bima sebagai daerah aturan yang ada di kabupaten Bima sebagai daerah induk pemekaran. “Beberapa item pembayaran yang belumada aturannya saat itu menyangkut gaji dan uang siding anggota DPRD Kota sbesar Rp 1 Juta,” sebutnya.

Lombok Pos, 29 Juli 2010