Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB merilis dua catatan temuan di Pemerintah Kota Bima, terkait belanja di sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aset tetap. Nilai akumulasinya Rp 6,8 miliar lebih untuk tahun 2016.
Demikian disampaikan Sekjen Fitra NTB, Ervyn Kaffah kepada Suara NTB, mengutip data temuan BPK NTB, Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.
Pemkot Bima beralasan, banyak dokumen yang hilang digerus banjir pada Desember 2016, tapi BPK tetap mencatat sebagai temuan. Rincian temuan itu, Rp 3.286.516.728,00 di sembilan SKPD tidak didukung dokumen pertanggungjawaban dan aset tetap senilai Rp 3.749.217.076,71 teridentifikasi rusak.
Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun Anggaran 2016, yang tertuang dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diteruskan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB.
‘’Berdasarkan penelusuran awal tersebut, masing-masing SKPD mendata kembali dokumen keuangan yang rusak tersebut sehingga diperoleh dokumen keuangan yang rusak senilai Rp55.341.546.063,00,” sebut Ervyn Kaffah.
BPK yang menerima informasi berdasarkan penelusuran awal oleh Inspektorat Kota Bima, diketahui terdapat 18 SKPD terdampak banjir yang mengakibatkan kerusakan dokumen keuangan. Terdiri dari 29 dokumen rusak ringan, 136 dokumen rusak berat, 18 dokumen hanyut dan kerusakan aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp 3.749.217.076,71. Dengan kondisi, sebanyak 127 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp762.103.724,63 rusak ringan, sebanyak 2.346 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp2.435.219.150,92 rusak berat dan sebanyak 172 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp551.894.201,16 hanyut.
Selain soal aset, terdapat dokumen pertanggungjawaban senilai Rp3.286.516.728,00 pada sembilan SKPD yang tidak dapat ditelusuri atau diidentifikasi kembali karena rusak maupun hanyut. Terdiri dari belanja pegawai senilai Rp927.479.400,00, belanja barang dan jasa senilai Rp2.056.067.328,00 dan belanja modal senilai Rp302.970.000,00.
Atas kondisi itu, sebenarnya Walikota Bima sudah mengeluarkan surat pernyataan bencana nomor 360/559/XII/2016. “Walikota Bima menyatakan telah terjadi bencana banjir di wilayah Kota Bima yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, infrastruktur, lahan pertanian, peternakan, dan pemukiman penduduk pada tanggal 21 dan 23 Desember 2016. Berdampak pada hilangnya dokumen keuangan,” kata Ervyn.
Namun demikian, BPK tetap mencatat itu sebagai temuan, seperti pada keadaan normal. Tidak lengkapnya pertanggungjawaban keuangan dan aset itu, dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sesuai Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, yang bunyinya bahwa “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja senilai Rp 3.286.516.728,00 tidak dapat diuji dan diyakini kewajarannya dan aset tetap tidak dapat digunakan.
Masih dalam catatan BPK, atas permasalahan tersebut, Walikota Bima menyatakan bahwa kedepannya akan memperbaiki sistem dan administrasi. Selain itu Kepala SKPD terkait menjelaskan telah dilakukan penelusuran ulang atas dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 55.341.546.063,00 tersebut yang dapat diidentifikasi senilai Rp52.055.029.335,00. Sehingga dokumen yang tidak dapat ditelusur menjadi Rp3.286.516.728,00.
“BPK merekomendasikan Walikota Bima agar memerintahkan seluruh Kepala SKPD supaya lebih optimal dalam melakukan penyimpanan dan pengamanan atas dokumen keuangan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (ars)
Sumber: Suara NTB