BERKAS DILIMPAHKAN, INI ANCAMAN MANTAN BENDAHARA PT TRIPAT

Mantan bendahara PT Tripat Abdurrazak menjalani pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan Lombok City Center Narmada, Senin, 9 Maret 2020. Razak bakal menyusul mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi ke pengadilan. Penyidikan kasusnya sudah selesai. Razak menjalani proses administrasi pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram didampingi penasihat hukumnya, Edi Kurniadie. Pria yang sempat kabur ini kasusnya naik ke tahap penuntutan. “Nanti akan kita ungkap semuanya di persidangan,” kata Edi. Kliennya sudah memantapkan diri untuk mengikuti persidangan. Razak merupakan mantan bendahara yang mengetahui aliran dana masuk dan dana keluar PT Tripat. Dalam hal ini penggunaan dana PT Tripat dalam pengelolaan Lombok City Center bersama PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Selanjutnya….