Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu arahan lebih lanjut. Terutama untuk proses pengurusan BPJS di daerah, termasuk NTB. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang, menerangkan pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari pusat terkait hal-hal yang perlu dilakukan maupun program selanjutnya terkait pembatalan tersebut. “Menurut manajemen kami, salinan putusan (MA) itu belum sampai kepada manajemen BPJS Kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2020.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita BPJS KESEHATAN DIMINTA SEGERA LAKSANAKAN PUTUSAN MA, JIKA TAK INGIN DI TUNTUT