Lahan Pemkab Lombok Barat yang ditempati STIE AMM Mataram akan segera dikosongkan. Langkah ini diambil menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang keluar 10 Mei 2021 lalu.
”LHP (BPK) itu minta AMM kembalikan aset ke daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar H Fauzan Husniadi.
Dalam uraian LHP dijelaskan upaya hukum telah dilakukan pemkab demi menertibkan aset seluas 17 are ini. BPK menilai sangat wajar dengan penetapan sewa sesuai hasil appraisal sebesar Rp 441 juta per tahun.
”Semua pemanfaatan aset disesuaikan dengan regulasi pengelolaan barang milik daerah,” tambahnya.
Pemkab melalui BPKAD diminta BPK mempersiapkan dokumen pendukung bukti sebagai langkah hukum. Tujuannya memperkuat kepemilikan tanah yang dikuasai dan disengketakan AMM. Pemkab juga diimbau berkoordinasi dengan AMM perihal pengembalian tanah yang digunakan tersebut.
Fauzan menegaskan dengan rekomendasi BPK ini menjadi pegangan pihaknya segera mengeksekusi. Pekan depan dijadwalkan langkah pengosongan dilakukan.
”Kita akan rapat dengan semua tim satgas aset untuk segera melaksanakan masukan BPK itu,” tandasnya. (nur/r3)
Sumber: Lombok Post