Mataram – Setelah menyerahkan LHP Banparpol TA 2018 dan menerima LKPD TA 2018 dari Pemerintah Kota Mataram pada Selasa (26/03), Jumat kemarin (29/03) BPK Perwakilan Provinsi NTB kembali menyerahkan LHP Banparpol TA 2018 kepada DPRD dan kepala daerah sepuluh entitas lainnya, serta menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Hery Purwanto, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing entitas, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyebutkan bahwa dari 125 LHP yang diterbitkan tahun ini, sebanyak 37 LHP (29,60%) telah sesuai kriteria dan sebanyak 88 LHP (70,40%) sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu. LHP BPK ini diharapkan dapat mendorong agar dana bantuan partai politik dari APBD ke depannya dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan lebih baik lagi sesuai ketentuan. Terkait penyampaian LKPD TA 2018, seluruh entitas telah menyerahkan LKPD kepada BPK tepat waktu sebagaimana diamantkan oleh Undang-Undang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Burhan M. Nur yang mewakili para pimpinan DPRD se-NTB menyampaikan bahwa LHP BPK atas Banparpol selain berguna sebagai syarat pencairan dana banparpol tahun berikutnya, dapat pula dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi tiap partai politik dalam melaporkan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik agar sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, Wakil Guberur NTB, Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya berharap agar di tahun yang akan datang seluruh partai politik dapat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan ketentuan dan untuk LKPD TA 2018 beliau berharap agar semua entitas di Provinsi NTB dapat mempertahankan opini WTP yang sudah diperoleh di tahun sebelumnya.