Mataram-BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pendapat/opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer opinion) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010. Dengan demikian pemberian opini untuk tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang beropini “wajar dengan pengecualian” (qualified opinion). Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, BPK RI Perwakilan Provinsi NTB menyimpulkan masih terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah masih menunjukkan berbagai kelemahan, antara lain terkait dengan ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta ketidakcukupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat TA 2010.
Akun-akun yang mengakibatkan BPK RI tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan per 31 Desember 2010 tersebut diantaranya, aset tetap senilai Rp3,06 miliar; pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT. Daerah Maju Bersaing (PT.DMB) sebesar Rp12,87 miliar; aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT. Green Enterprise Indonesia; persediaan sebesar Rp4,25 miliar. Dari saldo sebesar Rp4,25 miliar tersebut belum termasuk persediaan pada RSU Provinsi NTB sebesar Rp2,54 miliar dan empat UPTD yang tidak diketahui nilainya; aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat sebesar Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD. Dari saldo sebesar tersebut, aset rusak berat sebesar Rp3,40 miliar tidak tercantum dalam buku inventaris dan tidak diketahui keberadaannya; utang kepada pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Sekretariat Daerah dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar yang tidak disajikan dalam neraca; piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta; piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237.24 juta dan Rp211,17 juta.
Anggota BPK RI, DR.H. Rizal Djalil menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Drs. H. L. Sujirman yang disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB Tahun Sidang 2011 (28/06). LHP tersebut terdiri dari tiga bagian yang tidak terpisahkan LHP yaitu: 1) LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010 yang memuat opini 2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010; 3)LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010. Selain itu BPK juga menyerahkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah di Pemerintah Provinsi NTB yang memuat posisi kerugian daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2010 pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat 240 temuan pemeriksaan dengan 483 rekomendasi. Dari 483 rekomendasi, 115 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 55 belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut dan 317 belum ditindaklanjuti. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat 25 temuan yang berindikasi kerugian daerah/negara senilai Rp10,58 miliar, sebanyak 7 temuan senilai Rp2,02 miliar telah ditindaklanjuti, dengan demikian masih terdapat sisa kerugian sebanyak 18 temuan dengan nilai Rp8,56 miliar.
|