Mataram, Selasa (26 Mei 2015) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2014 pada sepuluh pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Bima. Penyerahan diselenggarakan di Gedung Graha Bakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi NTB oleh Kepala Perwakilan, Eldy Mustafa, S.H., M.H. kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah terkait.
Membuka sambutannya, Eldy Mustafa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kegiatan penyerahan LHP atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat Pasal 23 F ayat (2) UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
LHP yang diserahkan terdiri dari tiga bagian yang tidak terpisahkan, meliputi :
- LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memat opini;
- LHP atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Selama beberapa tahun terakhir permasalahan aset menjadi salah satu pengecualian atas opini beberapa pemerintah daerah di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Pada Tahun Anggaran 2014 pemerintah daerah di Propinsi Nusa Tenggara Barat telah berusaha mengerahkan segala daya dan upaya untuk melaksanakan rekomendasi BPK RI guna mengatasi permasalahan aset. Komitmen maupun daya upaya yang dilaksanakan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil yang menggembirakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA. 2014 Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu 6 (enam) Kabupaten / Kota juga memperoleh opini WTP yaitu Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.
“Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Timur masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Timur masih memperoleh WDP disebabkan karena permasalahan aset yang belum dapat diselesaikan secara menyeluruh. BPK RI mengharapkan adanya komitmen maupun kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Timur agar di tahun mendatang permasalahan aset dapat diselesaikan dan opini WTP dapat diraih.
Kepala Perwakilan menambahkan bahwa perolehan predikat opini WTP diharapkan tidak membuat Pemerintah Kabupaten / Kota berhenti dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang baik, diingatkan bahwa Laporan Berbasis Akrual sudah harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015. Untuk itu Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 harus disusun sesuai aturan-aturan yang dianut untuk Laporan Berbasis Akrual. Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau dan diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik – baiknya. Apabila Pemerintah Daerah tidak mempersiapkan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 mengalami penurunan opini.
“Kami mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini, dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP ini diterima untuk bisa ditindaklanjuti. Jika masih terdapat beberapa hal yang belum jelas dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, sesuai ketentuan pasal 21 ayat (2) UU 15 Tahun 2004, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta penjelasan kepada BPK.” tutup Kepala Perwakilan
Melalui kegiatan ini, BPK RI berharap mutu hubungan kelembagaan BPK RI dengan pemangku kepentingan dan pemahaman serta dukungan masyarakat terhadap BPK RI dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan Negara/Daerah yang akuntabel dan transparan dapat meningkat.
SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN