Bima – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Bima untuk menyelesaikan kerugian keuangan pemerintah Kabupaten Bima tahun anggaran 2009 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi tersebut dibacakan oleh pelapor Banggar, Ilham Yusuf dan Drs. H. Mustahid H. Kako pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009. Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut DPRD meminta Bupati Bima segera membentuk Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPTGR) yang bertugas membantu pimpinan instansi menyelesaikan setiap kasus kerugian negara, sesuai prosedur, dan tata cara kerja Majelis TPTGR. :Inspektorat lebih aktif memantau hasil pemeriksaan BPK RI dan aparat internal pemerintah (Apip),” desaknya. Apalagi jumlah kerugian uang negara yang menjadi temuan BPK RI cukup besar. Diantaranya, akumulasi kerugian keuangan daerah mulai tahun 2002 hingga 31 Desember 2009 sebesar Rp2,148 miliar lebih. Kemudian hasil pemeriksaan khusus Inspektorat dari 11 kasus, merugikan keuangan sebesar Rp1,782 miliar lebih. Kasus tersebut, melibatkan oknum PNS, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2003, pengelola PKBM 2007, oknum kepala desa dan lainnya. Pelapor Banggar juga membeberkan hasil temuan pada Bagian Umum Setda, terkait proyek pengadaan lampu jalan, melalui APBD 2009. Anggaran yang tersedia Rp950 juta, karena defisit dana itu menjadi Rp200 juta, padahal sudah dikontrakkan pada pihak ketiga. Anehnya Pimpro membuat addendum kontrak akhir 2009 menjadi Rp500 juta, dengan argumentasi tersedia dana Rp300 juta tahun 2010. “Pengadaan lampu jalan sejak tahun 2006 sampai saat ini telah menghabiskan anggaran Rp8 miliar hingga Rp10 miliar. Banggar merekomendasikan pada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dugaan kerugian fisik maupun non fisik pada Bagian Umum Setda Bima,” desaknya. Begitu juga pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum di Kecamatan Bolo dan Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaannya menggunakan konstruksi baja ringan dengan rasio harga untuk proyek perguruan tinggi Rp240 ribu per m2 dan rumah sakit Rp310 ribu per m2. “Padahal harga di toko hanya Rp180 ribu per m2 sehingga terjadi selisih harga baja ringan pada perguruan tinggi dan rumah sakit sebesar Rp189 juta, sebagai indikasi kerugian negara. Begitu juga harga metal ruf, sehingga total kerugian negara untuk pembangunan tersebut diperkirakan Rp527 juta,” terangnya. Pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten, ditemukan indikasi rekayasa antara panitia lelang dengan rekanan tahun 2009 dan 2010, dalam pengaturan nilai penawaran. Pasalnya, ditemukan selisih antara pagu anggaran dengan penawaran sekitar dua persen. Padahal normalnya kisaran 10 hingga 20 persen. Sehingga diindikasikan terjadi kerugian keuangan negara antara Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar. “Terkait persoalan itu, DPRD kbupaten merekomendasikan pada bupati agar melaporkan kasus itu pada aparat kejaksaan untuk segera diselesaikan,” tandasnya. Kendati ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Banggar Dewan kepada Bupati Bima terkait hasil temuan BPK RI terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009, Banggar menyatakan menerima rancangan tersebut dan disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Lombok Post, 24 Agustus 2010 |