Surat keterangan asal (SKA) masih menjadi kendala eksportir. Karena masih banyak komoditas asli NTB yang tidak memiliki SKA. Sehingga terpaksa menggunakan SKA milik daerah lain. “Ada beberapa perusahaan yang mengalami hal tersebut, seperti halnya, perusahaan dengan komoditas manggis,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB H Fathurrahman, kemarin (17/5).
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita DIEKSPOR KE LUAR NEGERI, MANGGIS NTB TERCATAT SEBAGAI PRODUK BALI