Dihukum Lebih Berat, Mantan Kadispar Lobar Siapkan Kasasi

Hakim tingkat banding memvonis Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat (Lobar) Ispan Junaidi lebih berat. Sebelumnya, PN Tipikor Mataram memvonis Ispan dengan hukuman empat tahun penjara, malah bertambah menjadi lima tahun setelah jaksa melayangkan banding. Sebelumnya, PN Tipikor Mataram divonis bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim tingkat banding memvonis Ispan dengan Pasal 12e Undang-undang Tipikor. Dengan divonis lebih berat, Ispan menyiapkan ancang-ancang untuk kasasi. “Kita siapkan untuk proses kasasi,” kata penasihat hukum Ispan Junaidi, Mujtahidin, Rabu (27/5).

Selanjutnya…