Mataram – Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi NTB bekerja sama dengan Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual yang dilaksanakan selama 5 hari
pada tanggal 16 – 20 Januari 2017. Diklat yang diampu oleh Joni Agung Priyanto dan Iwan Novarian ini dibuka oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono.
Materi yang diajarkan dalam diklat tersebut antara lain dasar hukum, lingkup, dan siklus pengelolaan keuangan daerah, penjelasan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP No. 71 tahun 2010), kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, sistem dan prosedur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah’ sistem akuntansi pendapatan; sistem dan prosedur akuntansi belanja dan beban, sistem dan prosedur akuntansi aset, serta metodologi pemeriksaan LKPD berbasis akrual dalam kasus secara komprehensif.
Tujuan dari diklat tersebut yaitu agar para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi NTB mampu melaksanakan pemeriksaan atas LKPD sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual (PP No. 71 tahun 2010). Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD. Dalam sambutan penutupannya, Kepala Perwakilan berharap agar diklat tersebut dapat dijadikan bekal oleh para pemeriksa ketika nanti terjun ke lapangan untuk memeriksa LKPD.