MENJADIKAN BPK PERWAKILAN SEBAGAI REPRESENTASI BPK YANG BERKUALITAS DAN BERMANFAAT

Oleh : Wahyu Priyono, S.E.,M.M.,Ak.,CA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK Perwakilan adalah satuan kerja yang berada di bawah Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V atau VI, dan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, kota/kabupaten di provinsi yang bersangkutan, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN.

Selengkapnya…