MATARAM – Fraksi PDI Perjuangan benar-benar serius menolak penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dimiliki perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB).
Kini partai yang melanjutkan ideology Bung Karno itu menuntut agar dilakukan audit investigasi terhadap PT DMB yang merupakan perusahaan daerah gabungan Pemprov NTB, Pemerintah KSB dan Pemkab Sumbawa. Ketua Fraksi PDI-P DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi dengan tegas menuntut agar Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit. “Kita sudah berkali-kali minta, tapi kenapa belum juga dilakukan?. Ini kewajiban mereka untuk lakukan audit, ada apa ini?,” ujarnya, Sabtu lalu (23/7).
Menurut Nuna, banyak hal yang harus dituntaskan dan diclearkan sebelum saham berpindah-tangan. PT DMB tidak boleh lepas tangan begitu saja, semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab. Bukan malah terburu-buru menjual saham sebagai upaya penghapusan dosa.
Salah satu poin penting yang harus dibuka ke publik yaitu tentang penerimaan dividen (pembagian laba) dan advance dividen. PT Multi Capital (MC) dengan tegas menyatakan bahwa semua kewajibannya telah dibayar ke PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perusahaan konsorsium PT MC dan PT DMB. “Tapi MDB bilang masih ada piutang, tidak mungkin perusahaan sebesar nasional salah data. Tanggal pembayaran dividen maupun advance deviden juga jelas ada,” bebernya.
Rencana menggandeng BPK sampai saat ini belum juga dilakukan. Tidak dapat dipungkiri lagi, banyak uang negara yang tidak jelas arahnya. “Kalau BPK bilang nantinya Multi Capital sudah membayar, maka harus jelas membayar ke siapa. Kalau DMB tetap ngotot bilang tidak pernah terima, maka jelas ada indikasi korupsi, ini harus ditagih,” tambah Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ruslan Turmuzi.
Ruslan mengaku, dirinya memiliki data lengkap soal pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Multi Capital. “Ini tanggal dan bulannya saya pegang, jadi gak bisa DMB bilang gak pernah terima, ayo kita buka-bukaan kalau sudah tidak beres begini,” ucapnya.
Ia menantang semua pihak untuk kembali melihat kronologis penjualan saham, mulai dari saat pertama kali membeli sampai dengan proses penjualan saat ini. Dikatakan, Dirut PT DMB tidak boleh tiarap seperti saat ini. Andy Hadianto harus menclearkan semuanya sebagai pertanggungjawaban.
Untuk itu, Fraksi PDI-P akan meminta kepada semua fraksi dan juga pimpinan DPRD NTB agar melihat dengan serius persoalan ini. “Kami akan desak pimpinan agar mengundang semua pihak-pihak terkait, jangan lagi ada kebohongan. Saya sudah siapkan data tentang semuanya,” kata Ruslan.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menegaskan selama ini tidak pernah dilakukan audit terhadap PT DMB. Begitu juga dengan proses penjualan saham, sampai detik ini tidak ada koordiansi terkait hal itu. BPK hanya memeriksa kewajiban PTNNT yang harus dipenuhi ke pemda saja.
Wakil Ketua DPRD NTB dari Partai Gerindra, Mori Hanafi mengatakan, terkait dengan persetujuan DPRD soal penjualan saham beberapa waktu lalu akan dievaluasi. Kalau memang aturan mengharuskan melalui mekanisme paripurna, maka akan dilakukan paripurna. “Pimpinan sih tidak masalah dengan polemik persetujuan itu, kita akan sempurnakan kekurangan yang ada,” terangnya.
Persetujuan penjualan saham tidak melalui paripurna, memang dilakukan karena pemahaman yang ada cukup melalui rapat pimpinan saja. “Kita akan kaji, karena ada juga pendapat pakar yang berbeda. Tapi sekali lagi kalau memang harus paripurna ya kita akan bawa ke paripurna,” imbuhnya.(zwr)
Sumber: Radar Lombok