Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Berantas Politisi Korup (GEBRAK), kemarin mendatangi Kantor BPK perwakilan NTB di jalan Pejanggik Mataram. Kedatangan mahasiswa yang terdiri atas BEM Unram, BEM STMIK dan KAMI NTB itu mempertanyakan proses pelimpahan dokumen audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003 dari Kejati NTB. Mahasiswa menuding, kasus itu terindikasi ada permainan dan kebohongan public yang dilakukan kedua lembaga tersebut. Kedua lembaga ini dinilai mahasiswa saling lempar tanggung jawab. Terutama soal adanya statemen pelimpahan berkas audit yang dilakukan Kejati NTB kepada BPK. Sementara BPK sendiri belum menerima dokumen yang dimaksud.
|
Menurut massa, pernyataan kontradiktif yang dilontarkan kedua lembaga ini semakin membuat masyarakat meragukan komitmen lembaga penegak keadilan menuntaskan kasus tersebut. “ini menyadarkan kita soal adanya kebohongan public yang sedang dilakukan lembaga penegak keadilan”, tegas Ainul Khafid, Koordinator GEBRAK melalui pernyataan sikapnya.
|
GEBRAK juga meminta kepada lembaga hukum memperjelas posisi kedua tersangka dugaan korupsi APBD NTB 2003 dan meminta keduanya segera diajukan ke pengadilan. “Kita ingin Kejati NTB segera menuntaskan kasus tersebut,” tegasnya.
|
Kedatangan mahasiswa ini diterima Kepala Sekretariat Perwakilan BPK NTB, Suherman, dan Humas BPK Perwakilan NTB Egang Irawan. Di depan kedua pejabat BPK itu, mahasiswa ingin mendengar langsung penjelasan BPK atas kasus yang saat ini sedang ditangani Kejati NTB. “Kami ingin penjelasan langsung, seperti apa proses audit dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003” tegas mahasiswa.
|
Beberapa mahasiswa masih ingat saat beraudensi dengan Kejati NTB tepatnya Desember 2009 lalu. Pada saat itu, Kejati NTB mengatakan dokumen audit khusus APBD NTB sudah dilimpahkan ke BPK.
|
“Pertanyaan sekarang, kalaupun dokumen audit itu sudah ada dan diterima BPK, itu dokumen yang ke berapa. Karena sebelumnya Kejati mengatakan sudah menyerahkan dokumen pada Desember 2009 lalu,” tegas mahasiswa lagi.
|
Suherman di depan mahasiswa menjelaskan, sampai saat ini dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003, BPK Perwakilan NTB baru menerima dokumen tersebut senin, 17 Mei 2010 lalu. Atau setelah adanya pernyataan dari BPK yang termuat di media massa soal belum diterimanya dokumen audit, “Yang jelas BPK menerima dokumen audit itu Senin 17 Mei,” tegasnya.
|
Aksi mahasiswa ini sempat memanas, pasalnya mahasiswa sempat ingin melihat langsung bukti penyerahan dokumen audit. “Kalau memang sudah dilimpahkan, kami ingin lihat nomor registernya,” tegas Supardin Sidik, salah satu mahasiswa kepada petugas BPK.
|
Permintaan tersebut langsung mendapat tanggapan dari BPK. BPK sendiri menyatakan kesediaannya untuk memperlihatkan bukti penyerahan tersebut. “Kami akan perlihatkan dan bisa saksikan langsung,” tegas Egang.
|
Setelah surat tanda terima dokumen audit APBD NTB diperlihatkan mahasiswa berencana menggandakannya namun permintaan tersebut ditolak.
|
Usai bertemu dan berdialog dengan pejabat BPK Perwakilan NTB, belasan mahasiswa tersebut akhirnya membubarkan diri. Namun, mereka mengancam akan turun dengan kekuatan yang lebih besar jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan. “Kami mengikuti kasus ini hampir tujuh tahun lamanya, dan kami minta supaya kasus tersebut segera diselesaikan, “tegas mahasiswa sebelum meninggalkan kantor BPK.
|
Sementara itu, Egang Irawan, menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB ini selama ini BPK belum menerima dokumen untuk mengaudit dugaan kerugian dalam kasus tersebut. Dokumen tersebut baru diserahkan Kejaksaan pada Senin, 17 Mei.
|
“Mungkin baru setelah adanya pernyataan BPK di media massa soal belum terima dokumen, “Kejati langsung menyerahkannya pada tanggal 17 Mei” jelasnya.
|
Menurut Egang, dokumen yang diserahkan Kejati NTB Senin 17 Mei berjumlah tiga bundel. Secara garis besar, dokumen yang diserahkan itu merupakan peraturan dan pengaanggaran terkait dengan Penggunaan APBD NTB tahun 2003 dan Bukti Pertanggungjawaban. “Kalau ditanya soal hasil auditnya, kami butuh waktu agak lama, karena kita bekerja harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, tegasnya.
|
|
Lombok Pos, 22 Mei 2010 |
|