KASUS PROYEK RUSUN SNVT PP NTB, “FEE” JADI TAMBAHAN BIAYA OPERASIONAL

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memeriksa terdakwa fee proyek Rusun Satuan Non Vertikal Penyediaan Perumahan NTB, Balera. Mantan Kepala SNVT PP NTB ini mengaku menerima uang dari rekanan proyek. Alasan yang diakuinya untuk membiayai operasional. Setoran ke pimpinan atau rekan kerja di instansi lain tidak terungkap. Balera menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa, 3 Maret 2020. Dia dicecar soal aliran uang yang dimintanya dari rekanan pelaksana proyek Rusun. Dimulai dari uang Rp100 juta yang disetor saksi Eman, pelaksana proyek Rusun Ponpes Al-Kahfi Moyo, Sumbawa. Uang sejumlah itu merupakan realisasi dari permintaan Balera kepada Eman. Balera memang tidak pernah minta langsung. Tapi permintaan itu lewat bawahannya, Heru Sujarwo, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. “Awalnya saya kaget. Kebanyakan uangnya. Saya juga tidak tahu itu jumlahnya berapa,” kata Balera melalui penasihat hukumnya, Baharudin yang mendampingi di persidangan.

Selanjutnya….