Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. “Jadi sekarang kami, Kejati NTB sudah diberikan SKK untuk penyelamatan aset yang ada di Gili Trawangan itu,” kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Senin. SKK tersebut, jelasnya, berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di tahun 1995.