Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, akhirnya mengantongi hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kasus korupsi DD/ADD Desa Rababaka tahun 2018. Besarannya, berubah dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal Inspektorat, yakni Rp230 juta. Kasi Pidsus Kejari Dompu, M. Isa Ansyori, SH., kepada Suara NTB di kantornya, Selasa, 28 Juli 2020 menerangkan, dari belasan item program fisik dan non fisik yang menjadi sumber penyimpangan Kepala Desa Rababaka inisial TS, awalnya memang disebutkan kerugian negaranya Rp400 juta. Namun setelah PKN final pasca penetapan tersangka 21 Juli lalu, didapati kerugian hanya Rp230 juta. “Kalau itu kami kembalikan pada tim auditor Inspektorat. Karena ini prodak mereka, kalau saya komentari prodaknya yang Rp400 juta atau Rp230 juta, keliru kami nanti,” ungkapnya.