PRAYA – Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Prestasi itu, merupakan ke empat kali berturut-turut Loteng meraih predikat tersebut.
“Alhamdulillah, kita bisa mempertahankan predikat WTP ini,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng Lalu Herdan, kemarin (31/5) usai menerima dokuman WTP dari BPK RI Perwakilan NTB.
Dokumen itu, kata Herdan diterima langsung Bupati HM Suhaili FT dan Ketua DPRD Loteng H Puaddi FT. Dokumen WTP pertama, diterima pada tahun 2013 lalu atas pengelolaan keuangan dan aset di tahun 2012.
Untuk mendapatkan predikat yang satu itu, diakuinya tentu tidaklah mudah, semua elemen birokrasi harus bekerja keras. Khususnya, dalam pengelolaan keuangan dan aset yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel dan good corporate governance. Yang tidak kalah pentingnya, mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam ketentuan peraturan tersebut, terang Herdan terdapat empat kriteria agar pemerintah mendapatkan WTP, yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kebutuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Tugas terberat menunggu kita kedepannya, yaitu bagaimana kita mempertahankan kembali WTP untuk kelima kalinya, dan seterusnya. Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Loteng,” serunya Herdan.(dss/r3)
Sumber: Lombok Post