Mantan Dirut PT Tripat Dituntut 6,5 Tahun

Sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) memasuki agenda tuntutan. Mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Jika itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Lalu Azril Sopandi juga dibebankan biaya pengganti yaitu sejumlah Rp 641.126.837.

Selanjutnya….