Modal PT DMB Dinilai Bermasalah

Setelah Perda PT Daerah Maju Bersaing (DMB) ditetapkan, bukan berarti masalah hilang. Kini perusahaan patungan yang bekerjasama dengan Multi Capital membeli saham PT NNT dililit masalah baru. BPK RI perwakilan NTB menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp200 juta yang digunakan sebagai modal awal pada PT. DMB ini.

Modal ini ditetapkan pada APBD 2010 lalu. Belakangan, PT DMB menuai masalah karena status hukum yang menaunginya belum jelas, hingga akhirnya, baru-baru ini Perda tentang PT DMB ditetapkan. Namun jauh sebelum perda ini ditetapkan,uang Rp200 juta sudah dianggarkan.

“Pemerintah harus membuat perda tentang penyertaan modal. Ini sebagai payung hukum untuk pemberian modal melalui APBD,”Kata Ketua Badan Legislasi (Banleng) DPRD NTB, Ardany Zulfikar, kemarin.

Hanya saja, kata Ardany untuk membahas tentang Raperda Penyertaan modal ini, Pihak Banleng meminta agar dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nantinya akan dilihat mana yang menjadi skala prioritas pembahasan.

“Kita tidak ingin kecolongan lagi seperti perda PT DMB dulu. Padahal saat itu Banleng sudah terbentuk. Ke Depan RAaperda Penyertaan Modal ini dikaji dulu di Banleng,”kata ketua badan/kelengkapan dewan termuda di DPRD NTB ini.

Dengan masuk ke dalam prolegda, Pembahasan Raperda di DPRD NTB bisa lebih sistematis, terencana dan bisa cepat tuntas pembahasannya. Jika eksekutif asal memasukkan raperda untuk minta segera dibahas, Aradny khawatir berbagai persoalan yang mestinya lebih penting jadi terbengkalai.

“Saat ini ada beberapa raperda yang mendesak untuk dibahas. Apa yang menjadi prioritas di eksekutif belum tentu prioritas di legislatif. Itulah pentingnya kita masukkan dalam prolegda,”kata politisi Partai Golkar ini.

Dari catatan Banleng, ada beberapa hal yang akan dibahas menjadi perda. Saat ini yang mendesak menurut Ardany sebesarnya mengenai penyesuaian tarif Rumah Sakit (RS). Setelah itu ada Raperda tentang peningkatan kesehatan ibu, anak dan balita. Ada juga usulan untuk membentuk Perda jalan dan Perda aset daerah.

Mengingat waktu yang terbatas untuk tahun 2010 ini bisa empat raperda, artinya masing-masing komisi mengusulkan satu raperda.  Nah untuk Raperda Penyertaaan Modal ini bisa saja menjadi bagian usulan dari Komisi II,”ujarnya.

Lombok Pos, 25 Juni 2010