Senin, 27 September 2010 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi NTB menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD se-Provinsi NTB. Kesepakatan Bersama ini dibuat sebagai perbaikan dan penyempurnaan Kesepakatan terdahulu sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan sinergi BPK dengan Jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD di lingkungan Provinsi NTB. Dan juga belum ada kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang merupakan pemekaran wilayah Kabupaten Lombok Barat. Acara Penandatanganan dihadiri oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, Anggota DPR RI, M. Syafrudin, ST., Ketua DPRD Provinsi NTB, Drs. H. L. Sujirman, Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi, MA., Kepala Perwakilan dan Para Pejabat dilingkungan BPK RI Provinsi NTB serta Ketua DPRD Kab/Kota beserta wakilnya di damping Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutin dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB, Drs. Djoni Kirmanto. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti, yaitu penandatanganan MoU oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil dan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah NTB. Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi NTB yang pada intinya mengharapkan agar mendorong peningkatan efektivitas hubungan kerja dalam mengoptimalkan tugas fungsi demi kesejahteraan masyarakat.
Diakhir acara Penandatangan Kesepakatan Bersama ini, Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil juga menjelaskan hal-hal yang diubah dari kesepakatan terdahulu antara lain yang menandatangani Kesepakatan Bersama dari pihak BPK dilakukan langsung oleh Anggota BPK, sementara yang lama dilakukan oleh Kepala Perwakilan yang mewakili BPK. Hal ini menunjukan perhatian yang lebih besar dari BPK mengenai pentingnya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Beliau juga mengatakan pihak DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK apabila terdapat hasil pemeriksaan yang dinilai kurang jelas oleh pihak DPRD. Pada akhir sambutannya, Anggota BPK RI mengharapkan agar kinerja pemerintah daerah dan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik, sesuai harapan masyarakat. (tom&art)
|