Rabu, 26 Juni 2013, bertempat di Ruang Auditorium Lantai III, Kepala Perwakilan, Eldy Mustafa membuka secara resmi kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Daerah Se-Provinsi NTB. Pembukaan yang berlangsung selama satu jam tersebut dihadiri oleh beberapa Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, Inspektorat se-Provinsi NTB, beberapa pejabat dan pegawai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, pejabat struktural dan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi NTB.
“Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dengan memberikan jawaban atau pelaksanaan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB dalam sambutannya. Pemantauan tindak lanjut tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 27 Juni 2013. Jumlah entitas yang hadir ada 13 entitas yaitu 11 Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Direksi Bank NTB, danDireksi PDAM Menang Mataram.