Pemprov Minta Perusahaan Turun Tangan Tagih Dana Bergulir DBH-CHT yang Macet

Pemprov NTB meminta perusahaan tembakau yang menjadi mitra para petani, turun tangan membantu menagih tunggakan dana bergulir Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang mencapai Rp. 26,950 miliar. Hingga kini, pemprov masih menepis opsi pemutihan.

“Nanti bulan Agustus para petani kita akan mulai berproduksi. Artinya kan sudah mulai ada hasilnya. Di situ kita minta bantuan perusahaan mitra, yang nantinya akan juga melakukan penagihan pada petani binaan mereka,” kata Kepala Dinas Pekebunan NTB, H Husnul Fauzi, kemarin. Dia mengatakan, 5.539 petani menerima dana bergulir DBH-CHT yang tersebar di Lombok Timur dan di Lombok tengah itu, ternyata juga adalah para petani binaan 19 perusahaan tembakau di NTB. “Kalau dengan pola ini, saya kira ini akan lebih efektif penagihannya,” ungkap Husnul.

Penagihan itu kata dia, akan dilakukan sebelum Pemprov NTB membagikan bantuan bahan bakar alternastif senilai Rp 12 miliar bagi 8.775 petani tembakau. Bahan bakar itu saat ini sedang dalam proses tender.

Di luar itu, Pemprov NTB sebetulnya juga kata Husnul telah membentuk tim penagih berdasarkan SK Gubernur. Tim penagih itu antara lain berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Dinas Perkebunan dan Biro Ekonomi. Terlibat pula didalamnya Satuan Pol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Motor utama tim penagih ini kata Husnul akan berasal dari BPR NTB Lombok tengah dan BPR NTB Lombok Timur. Sebab, BPR sebetulnya telah menyiapkan anggaran untuk operasional penagihan sebesar Rp. 125 ribu dalam setiap upaya penagihan.

“Target kita tahun ini setidaknya hingga 31 Desember 2014, sudah bisa dikembalikan 10 persen dari total dana bergulir. Ini kan tahun terakhir. Setelah itu baru kita pertimbangkan apa yang akan dilakukan selanjutnya.” Ujar Husnul.

Kendati belum signifikan, saat ini kata dia, sudah ada petani yang mulai mengembalikan. Nilainya berkisar hingga Rp 350 ribu, dari total Rp 5 juta nilai pinjaman yang diperoleh setiap petani tahun 2010.

Harusnya, pinjaman itu dikembalikan selama empat tahun tanpa bunga. Yakni sebesar Rp.1.250 ribu satu tahun. Namun, hingga kini nyaris sebagian besar petani mangkir dari kewajiban itu.

Terkait opsi pemutihan, Husnul menampik hal itu. Kata dia, opsi pemutihan tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah provinsi. Opsi itu harus datang dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan pemerintah provinsi baru menindaklanjutinya.

Namun begitu, andaikan memang benar petani mengalami pailit sehingga tidak bisa mengembalikan dana bergulir sebesar Rp 5 juta itu, maka pihaknya akan meminta BPK menggelar auditi.

Namun, hal itu dilakukan setidaknya setelah 31 Desember 2014. Hasil audit BPK itu akan menjadi rujukan, apakah pemutihan menjadi opsi yang bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Sementara itu, untuk dana bergulir yang dikelola PT Satria Multi Guna sebesar Rp 420 juta dan telah menjadi temuanii BPK, pihaknya kata Husnul terus melakukan penagihan. Saat ini, perusahaan itu baru mengembalikan Rp 37 juta dari total kewajibannya.

“Pada bulan Maret lalu, Pak Sekda telah melayangkan teguran pada PT Satria Multi Guna, dan meminta perusahaan ini melakukan kewajiban pengembalian sebesar Rp 420 juta.” Ungkap Husnul.

Sementara terkait dana Rp 700 juta dana bergulir yang diduga disalahgunakan oleh lembaga swadaya masyarakat, dia menyebut hal itu tidak termasuk temuan BPK, sehingga tak bisa mengomentari lebih jauh.

 

Sumber berita:

  • Metropolis, Pemprov Minta Perusahaan Turun Tangan, Tagih Dana Bergulir DBH-CHT yang Macet, Kamis, 3 April 2014.

 

I               Audit, pemeriksaan keuangan, memeriksa pembukuan, suatu pemeriksaan resmi mengenai perkembangan situasi keuangan dari perorangan atau suatu organisasi (umum). ~ lihat pemeriksaan.

ii               Temuan pemeriksaan (TP), 1. himpunan dan sintetis dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama dilakukan pemeriksaan pada entitas tertentu dan disajikan secara sistematis dan analistis meliputi unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab; 2. indikasi permasalahan yang ditemui di dalam pemeriksaan lapangan.