Memenuhi Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Nusa Tenggara Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Ida Bagus Ketut Wisnu. Acara penyerahan dilangsungkan di ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Maret 2017. Sebelas entitas di wilayah Nusa Tenggara Barat menyerahkan LKPD TA 2016 di hari yang sama.
Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyerahkan LKPD TA 2016 adalah sebagai berikut:
- LKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M.Sc., Ph.D.
- LKPD Kota Mataram diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Effendi Eko Saswito, M.M.
- LKPD Kabupaten Lombok Tengah diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Nursiah, S.Sos., M.Si.
- LKPD Kabupaten Lombok Timur diserahkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik.
- LKPD Kabupaten Lombok Barat diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, H. Moh. Taufiq, M. Sc.
- LKPD Kabupaten Lombok Utara diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, H. Suardi, M.H.
- LKPD Kabupaten Sumbawa diserahkan oleh Wakil Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah.
- LKPD Kabupaten Dompu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Agus Bukhari, S.H.
- LKPD Kabupaten Bima diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bima, H. Makruf.
- LKPD Kota Bima diserahkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar, M.H.
- LKPD Kabupaten Sumbawa Barat diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Aziz, S.H., M.H.
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 pasal 17 ayat (2), laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, secara serentak tim-tim pemeriksaan telah ditugaskan untuk memeriksa LKPD tersebut selama satu bulan ke depan.