Memenuhi Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH M Zainul Majdi. menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat TA 2013 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Eldy Mustafa. Acara penyerahan dilangsungkan di ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 27 Maret 2014. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan pemerintah daerah pertama yang menyerahkan laporan keuangan untuk diperiksa oleh BPK.
Pada hari yang sama, H. Qurais H. Abidin selaku Walikota Bima juga menyerahkan Laporan Keuangan Kota Bima TA 2013.
Menyusul pada kesempatan berikutnya, Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyerahkan Laporan Keuangan TA 2013 adalah sebagai berikut :
- Kota Mataram, LK diserahkan oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh pada tanggal 28 Maret 2014;
- Kabupaten Lombok Tengah, LK diserahkan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, pada tanggal 28 Maret 2014;
- Kabupaten Lombok Timur, LK diserahkan oleh Wakil Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, pada tanggal 28 Maret 2014;
- Kabupaten Sumbawa, LK diserahkan oleh Wakil Bupati Sumbawa, H. Arasy Muhkan, pada tanggal 28 Maret 2014;
- Kabupaten Dompu, LK diserahkan oleh Bupati Dompu, H. Bambang M Yasin, pada tanggal 1 April 2014;
- Kabupaten Bima, LK diserahkan oleh Sekda Kabupaten Bima, H. M Taufik HAK, pada tanggal 9 Mei 2014;
- Kabupaten Lombok Utara, LK diserahkan oleh Bupati Lombok Utara, H. Johan Sjamsu, pada tanggal 9 Mei 2014;
- Kabupaten Sumbawa Barat, LK diserahkan oleh Bupati Sumbawa Barat, K.H. Zulkifli Muhadli, pada tanggal 9 Mei 2014;
- Kabupaten Lombok Barat, LK diserahkan oleh Bupati Lombok Barat, Zainy Arony, pada tanggal 9 Mei 2014.
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 pasal 17 ayat (2), laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.