Mataram – Bertempat di Ruang Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) atas Kerugian Daerah Semester I Tahun Anggaran 2017 pada Selasa, 15 Agustus 2017. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah se-Provinsi NTB secara terpisah.
Secara garis besar, permasalahan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di semua daerah serupa, antara lain:
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik belum sesuai ketentuan/pedoman. Sesuai ketentuan, laporan pertanggungjawaban diserahkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya, tetapi sebagian besar parpol terlambat melaporkan. Kepala Perwakilan menegaskan jika tahun depan masih ada parpol yang melaporkan lewat dari tanggal 31 Januari maka BPK tidak akan mengaudit. Jika BPK tidak mengeluarkan LHP maka parpol yang bersangkutan tidak dapat menerima banpol untuk tahun tersebut.
- Format Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagian besar belum sesuai dengan ketentuan.
- Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagian besar tidak dilengkapi bukti pendukung yang memadai.