Penyerahan LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Parpol TA 2013 di BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

 Banpol Sumbawa (2)

Banpol Sumbawa (3)

Berlangsung pada hari yang berbeda, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2013. LHP yang diserahkan pada hari Kamis, 21 September 2014 adalah LHP pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Penyerahan berikutnya berlangsung pada hari Jumat, 5 September 2014, adalah LHP pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Dompu.

Banpol Dompu (1)

Penyerahan LHP  Banpol Kabupaten Sumbawa dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. Sedangkan penyerahan LHP Banpol Kabupaten Dompu dilakukan oleh Kepala Sub Auditorat NTB II kepada Ketua DPRD Kabupaten Dompu, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu.

 

Sebagai informasi, pemeriksaan yang dilakukan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik adalah bagian dari amanah yang diberikan kepada BPK RI sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya pasal 2 ayat (2). Perlu digarisbawahi bahwa yang objek pemeriksaan BPK berkaitan dengan partai politik ini adalah hanya dana yang bersumber dari APBD karena masih termasuk dalam lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, pemeriksaan tersebut mempunyai lingkup yang terbatas yaitu khusus dana bantuan yang bersumber dari APBD yang pada pemeriksaan kali ini adalah APBD TA 2013, dengan metode reviu analisis.

Banpol Dompu (2)

 

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terkait bantuan parpol ini juga dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang merupakan amandemen dari Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008. Sesuai undang-undang tersebut partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala satu tahun sekali untuk dilakukan audit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sasaran pemeriksaan atas dana bantuan parpol tersebut diarahkan untuk mengetahui akurasi jumlah dana bantuan parpol yang ditransfer pemerintah daerah dengan jumlah dana yang diterima oleh parpol tersebut dan mengetahui kepatuhan penggunaannya terhadap perundangan yang berlaku.