Mataram – BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran (TA) 2015 pada hari Kamis, 9 Juni 2016, bertempat di Kantor DPRD Provinsi NTB pada saat Sidang Paripurna DPRD. LHP BPK diserahkan oleh Anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono yang didampingi oleh Plt. Kepala Perwakilan Wahyu Priyono, kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Umar Said dan Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi.
BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB karena menyerahkan LKPD TA 2015 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi NTB TA 2015. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kelima kalinya bagi Pemerintah Provinsi NTB.
Anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono, dalam sambutannya mengatakan bahwa BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB atas pengelolaan keuangan daerahnya. Perolehan opini WTP menunjukkan bahwa perubahan sistem akuntansi dari cash toward accrual menjadi accrual tidak berdampak signifikan terhadap kualitas laporan yang disajikan. Hal ini tentunya dikarenakan keseriusan Pemerintah Provinsi NTB dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas laporan keuangan agar tidak turun. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematik dan konsisten.