Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat HL Serinata akan segera diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Ini menyusul penetapan pejabat nomor satu di kalangan PNS Lobar ini sebagai tersangka. “Tersangka akan kita periksa untuk dimintai keterangan,” kata Plh. Kepala Kejari Mataram HM Soffan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Seperti diketahui, Serinata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2008 yang tengah ditangani Kejari Mataram. Kerugian Negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Dan kasus ini mulai disidik Kejari sejak akhir 2009 lalu. Menurut Soffan, penetapan tersangka terhadap Serinata ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dari kalangan PNS lingkup Setda Lobar yang telah terlebih dahulu dimintai keterangan. “Sekitar 10 saksi sudah kita mintai keterangan dan dari dasar inilah kami menetapkan status tersangka,” paparnya. Pernyataan Soffan ini sekaligus sebagai tanggapan terhadap pihak Pemkab Lobar yang mengaku belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Kejari ke Pemda terkait penetapan Sekda Lobar HL Serinata sebagai tersangka. Salah satunya Penyataan Kabag Humas Pemkab Lobar Ispan Junaedi yang dilansir koran ini. Sementara itu, ada pendapat sejumlah pihak, termasuk sejumlah anggota DPRD Lobar yang menyebabkan bahwa penetapan Sekda sebagai tersangka tidak logis. Alasan mereka, posisi Sekda dalam penyaluran bansos ini hanya turut tandatangan. Namun, pernyataan ini ditanggapi pihak kejaksaan yang menyebutkan persoalan siapa yang bersalah atau tidak bersalah ini akan dibuktikan di pengadilan. “Ini kan masih tersangka. Nanti pembuktiannyadi pengadilan,” tambah HM Soffan. |
Lombok Pos, 29 Juli 2010 |