Tak Sesuai Kontrak, Pengerjaan 16 Proyek di Delapan OPD Jadi Temuan BPK

Mataram (Suara NTB) – Pengerjaan 16 proyek di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB tahun 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan 16 paket pekerjaan pada delapan OPD tidak sesuai kontrak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun 2020.

Data  yang diperoleh Suara NTB, Pemprov  menganggarkan belanja modal senilai Rp686.409.909.450,50 dengan realisasi senilai Rp608.297.481.636,00 atau 88,62%. Kemudian belanja hibah dianggarkan Rp1.281.113.324.604,00 dengan realisasi senilai Rp1.151.239.535.162,00 atau 89,86%. Pemeriksaan secara uji petik terhadap kegiatan belanja modal dan belanja hibah barang menunjukkan terdapat pelaksanaan 16 pekerjaan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp478.152.513,41.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp465.168.504,61. Dengan rincian di Dinas PUPR senilai Rp147.374.167,75 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV SK senilai Rp64.578.839,46 dan CV AB senilai Rp82.795.328,29.

Selanjutnya di BPBD NTB atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV GM senilai Rp40.397.799,45. Dinas Perumahan dan Permukiman senilai Rp12.284.862,86 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV A senilai Rp3.753.800,00, CV RJS senilai Rp4.211.882,00; dan  CV PGT senilai Rp4.319.180,86.

Selain itu, di Dinas Pariwisata senilai Rp20.197.905,80 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV FU senilai Rp2.782.224,85, CV CM senilai Rp2.279.099,58, CV LJ senilai Rp2.295.024,58; dan CV AB senilai Rp12.841.556,79.

Dinas Pertanian dan Perkebunan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh DIU-L senilai Rp125.556.373,18, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma senilai Rp33.172.722,17 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV RP senilai Rp8.130.852,41 dan CV AK senilai Rp25.041.869,76.

Dinas Kesehatan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT DIU senilai Rp71.197.086,24 dan Dinas Perindustrian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh KSO TZP-TSAL senilai Rp14.987.587,16.

BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pengerjaan proyek  senilai Rp12.984.008,80. Potensi tidak dapat digunakannya embung secara optimal sesuai fungsi dan masa manfaat yang telah direncanakan dan pekerjaan Pengadaan Irigasi Tetes belum dapat digunakan optimal secara tepat waktu sesuai rencana yang telah ditentukan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur NTB agar memerintahkan Kepala OPD terkait supaya lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya. Kemudian menginstruksikan PPK untuk ebih cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.

Serta  mempertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran kepada 16 penyedia senilai Rp465.168.504,61 dan denda keterlambatan senilai Rp12.984.008,80.

Kepala Pelaksana BPBD NTB, Ir. Zainal Abidin, M. Si., yang dikonfirmasi di Mataram pekan kemarin mengatakan sudah meminta kontraktor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Konservasi Tanah dan Air Tarlawi.

“Saya sudah suruh bayar kontraktornya. Katanya sudah sesuai dengan spek bahkan lebih menurut PPK-nya. Nanti saya cek, sudah dibayar atau belum kelebihan bayarnya,’’ kata Zainal singkat.

Tahun anggaran 2020, BPBD menganggarkan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat/belanja hibah barang senilai Rp10.362.420.116,00 dengan realisasi senilai Rp8.635.384.720,00 atau 83,33%.

Anggaran tersebut antara lain direalisasikan dalam bentuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Konservasi Tanah dan Air Tarlawi senilai Rp4.671.536.000,00 sesuai Kontrak Nomor 001/PPK/BPBD.NTB/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 dengan kontraktor CV GM. Pelaksanaan pekerjaan selama 85 hari kalender terhitung dari tanggal 29 Juni 2020 hingga 21 September 2020.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan ke BPBD dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 001.5/PPK/BPBD.NTB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang ditandatangani oleh PPK dan kontraktor. Realisasi keuangan terdiri dari tiga kali pembayaran.

BPK menilai perencanaan pekerjaan pembangunan prasarana konservasi tanah dan air Tarlawi belum memadai. Hasil pelaksanaan cek fisik pada tanggal 8 Februari 2021 menunjukkan bahwa terdapat kerusakan pada dinding kanan kolam olakan dan hilir skoci pintu penguras.

Hasil permintaan keterangan dengan pihak PPK, konsultan pengawas dan penyedia diketahui bahwa pada awalnya pembangunan Embung Konservasi di Desa Tarlawi, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima merupakan upaya konservasi tanah dan air yang bertujuan untuk menjaga kestabilan dasar sungai (slope) dan menjaga keseimbangan air di hulu DAS. Maka pada tahun 2019 telah  dilakukan studi perencanaan embung konservasi dan ditetapkan site embung yang ideal berada pada titik koordinat 8°35’56.47” Lintang Selatan dan 118°49’24.58” Bujur Timur.

Atas kejadian tersebut, PPK, Penyedia dan Konsultan Pengawas menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi pada dinding kanan kolam olakan dan hilir skoci pintu penguras dipastikan bukan karena kegagalan dari struktur bangunan. Dinding kanan olakan dan hilir skoci pintu penguras dibangun dengan konstruksi pasangan batu yang diikat dengan spesi, didesain untuk menahan beban gaya tanah yang berada dibelakang pasangan dan tekanan air yang berada didepan pasangan.

Dalam pola operasi sebuah bangunan yang melintang sungai seperti bendungan dan embung dipersyaratkan bahwa saat terjadi peningkatan debit di sungai akibat hujan (banjir) sebaiknya pintu penguras dalam kondisi tertutup untuk menghindari aliran turbulen di bagian hilir penguras. Namun pada Embung Tarlawi saat terjadinya banjir tidak ada petugas lapangan yang bertugas menutup pintu penguras sehingga aliran turbulen di hilir penguras embung tidak dapat dihindarkan.

Hasil klarifikasi dengan PPK dan Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan embung tersebut belum merencanakan atau memperhitungkan terkait penyediaan petugas operator pintu air. Selanjutnya diketahui bahwa terdapat Surat dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 001/srt-CV.GM/I/2021 perihal laporan kerusakan pekerjaan tertanggal 5 Januari 2021.

Atas surat tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan kepada penyedia untuk segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi di lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Nomor 001.a/PPK/BPBD/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal perintah perbaikan pekerjaan.

BPK menemukan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Prasarana Konservasi Tanah dan Air Tarlawi senilai Rp40.397.799,45. Hasil cek fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas pekerjaan Pasangan Batu dan Beton K-225 senilai Rp40.397.799,45 dengan rincian sebagai berikut.

Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut, pihak PPK, Pemeriksa Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan rekanan pelaksana telah menyetujui hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 9 April 2021.

Sementara di Dinas Pariwisata, BPK menemukan empat paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp20.197.905,80. Tahun 2020, Dinas Pariwisata menganggarkan belanja modal aset tetap lainnya senilai Rp2.673.690.000,00 dengan realisasi senilai Rp1.100.630.000,00 atau 41,17%.

Empat paket pekerjaan tersebut antara lain Pembuatan Ruang Ganti dan atau Toilet Sembalun. Pekerjaan Pembuatan Ruang Ganti dan atau Toilet Sembalun dilaksanakan oleh CV FU berdasarkan Surat Perjanjian (SPK) Nomor 029/333/PPK-R/DisparIV/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp200.000.000,00 termasuk PPN  10%.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung dari 16 September 2020 sampai dengan  30 Oktober 2020. Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Ruang Ganti dan atau Toilet Sembalun telah dinyatakan selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 029/607/BST-I/DAKLOTIM/PA/Dispar-IV/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

Berdasarkan dokumen pembayaran, diketahui bahwa realisasi keuangan senilai Rp200.000.000,00 atau 100%. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada tanggal 19 Februari 2021 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.782.224,85.

Kemudian, proyek  pembuatan ruang ganti dan atau toilet Senaru. Pekerjaan Pembuatan Ruang Ganti dan atau Toilet Senaru dilaksanakan oleh CV CM berdasarkan Surat Perjanjian (SPK) Nomor 029/400/PPK-R/Dispar-IV/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp200.000.000,00 termasuk PPN10%.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung dari 16 September 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020.  Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Ruang Ganti dan atau Toilet Senaru telah dinyatakan selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 029/609/BST-I/DAKKLU/PA/Dispar-IV/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

Berdasarkan dokumen pembayaran, diketahui bahwa realisasi keuangan senilai Rp200.000.000,00 atau 100%. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada tanggal 19 Februari 2021 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.279.099,58.

Selanjutnya, proyek pembuatan ruang ganti dan atau toilet Bayan dilaksanakan oleh CV LJ berdasarkan Surat Perjanjian (SPK) Nomor 029/390/PPK-R/Dispar-IV/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp200.000.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung dari 16 September 2020 s.d. 30 Oktober 2020.

Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Ruang Ganti dan atau Toilet Bayan telah dinyatakan selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 029/ /BASTP/DAK-KLU.1/PA/Dispar-IV/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Berdasarkan dokumen pembayaran, diketahui bahwa realisasi keuangan senilai Rp200.000.000,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada tanggal 19 Februari 2021 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.295.024,58.

Dan terakhir, proyek pembuatan gazebo Jebag Gawah Senaru. Pekerjaan Pembuatan Gazebo Jebag Gawah Senaru dilaksanakan oleh CV AB berdasarkan Surat Perjanjian (SPK) Nomor 029/242/PPK-R/Dispar-IV/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp140.000.000,00 termasuk PPN 10%.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung dari 16 September 2020 s.d. 30 Oktober 2020. Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Gazebo Jebag Gawah Senaru telah dinyatakan selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 029/617/BASTP/DAK-KLU/PA/Dispar-IV/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

Berdasarkan dokumen pembayaran, diketahui bahwa realisasi keuangan senilai Rp140.000.000,00 atau 100%. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pelaksana Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada tanggal 19 Februari 2021 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp12.841.556,79.

Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut, Pihak PPTK dan rekanan pelaksana telah menyetujui hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 10 Maret 2021.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, H. Yusron Hadi, S.T., MUM., yang dikonfirmasi mengatakan temuan BPK yang harus dikembalikan hanya Rp20 juta. ‘’Sudah dikoordinasikan oleh Pak Sekretaris dengan kontraktor. Mereka siap mengembalikan. Pihak yang terkait tersebut siap menyelesaikan,’’ kata Yusron. (nas)

Sumber: Suara NTB