Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram tiga kali berturut – turut mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengeculian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Rabu, 31 Mei 2017 siang, piagam penghargaan WTP diterima Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Meskipun tiga kali menyabet prestasi terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, justru Mataram masih dibanjiri oleh sejumlah temuan dari auditor negara tersebut.
Temuan itu diantaranya, pengelolaan aset hingga kini belum tuntas, lahan tak memiliki sertifikat, kesalahan administrasi penggunaan anggaran dan lain sebagainya.
Catatan LHP 2016, temuan BPK terkait penguasaan aset oleh mantan Anggota Dewan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 440 juta. Sejauh ini, belum ada progres pengembalian.
Demikian pula, penghapusan aset berupa buku, alat meubel dan alat lainnya mencapai Rp 32 miliar. Kala itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajukan penghapusan secara bertahap. Namun, tak ada kabar hingga struktur kelengkapan Anggota Dewan dirombak.
Keberhasilan mempertahankan predikat WTP kata Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana merupakan kerja tim. Kemudian, komitmen para aparatur menciptakan pengendalian keuangan internal yang lebih baik dan melaksanakan tata cara manajemen pengelolaan keuangan sesuai norma dan prosedural.
Dia mengakui, masih ada catatan – catatan atau temuan BPK saat melakukan audit. Waktu 60 hari sebagai toleransi tindaklanjut akan segera diselesaikan.
“Kita sudah ada action plan untuk menyelesaikan semua catatan dari BPK,” kata Mohan.
Sebelum diterbitkannya LHP, BPK telah menginformasikan kelemahan – kelemahan pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kota Mataram. Kelemahan itu terhadap penertiban aset serta pengelolaan keuangan.
“Temuan itu bukan selesai sekarang, tapi perlu tindaklanjut,” kata Kepala BKD, Drs. H.M. Syakirin Hukmi.
Audit oleh BPK, tidak ditemukan potensi kerugian negara. Hanya kesalahan administrasi pengelolaan anggaran. Untuk itu, dalam waktu 60 hari akan ditindaklanjuti
Anggota VI BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A., mengingatkan kepala daerah dalam waktu 60 hari batas toleransi diberikan agar segera ditindaklanjuti apa yang menjadi temuan dan catatan BPK. Jangan sampai kemudian aparat penegak hukum masuk yang kemudian menjadi persoalan hukum.
“BPK RI sudah ada kesepakatan dengan Presiden selama tindaklanjut temuan APH tidak boleh masuk. Jadi catatan BPK itu harus betul-betul ditindaklanjuti,” katanya mengingatkan. (cem)
Sumber: Suara NTB