Jaksa telah melayangkan banding atas perkara korupsi pungli pencairan dana desa di Sekotong, Lombok Barat (Lobar). Hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram atas terdakwa Ramang. ”Kita belum tentukan apakah akan melayangkan kasasi atau tidak,” kata Kajari Mataram Yusuf, Jumat (19/6).