Akuntabilitas Keuangan Negara
Oleh : Wahyu Priyono*
Kata-kata akuntabilitas dewasa ini tidaklah asing lagi di telinga kita. Namun bagaimana dengan kata akuntabilitas keuangan negara? Apakah kita sudah pernah mendengar dan mengenalnya? Sampai jauh mana penngenalan dan pemahaman kita sebagai masyarakat yang dipimpin atau diurus oleh pemerintah mengenal dan memahami istilah akuntabilitas keuangan negara? Pengertian dan pemahaman kita tentang akuntabilitas keuangan negara sangatlah diperlukan agar kita bisa ikut berpartisipasi mengawasi pemerintah yang diamanahi mengelola keuangan negara untuk kemalmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Istilah Akuntabiltas Keuangan Negara disamakan dengan istilah Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pengertian tentang tanggungjawab keuangan negara dapat dibaca pada Pasal 1 Butir 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara : “Tanggung jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Sedangkan pengertian umum dari tanggung jawab (akuntabilitas) adalah suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Dengan demikian prinsip dari tanggungjawab keuangan negara adalah setiap orang yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya dan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut harus diaudit oleh lembaga audit yang independen.
Berdasarkan pengertian tersebut, bentuk tanggungjawab keuangan negara dapat diwujudkan dalam tiga aspek pertanggungjawaban, yaitu aspek ketertiban administrasi keuangan, aspek kinerja dan aspek hukum.
Aspek Administrasi Keuangan
Tanggung jawab keuangan negara dalam bentuk aspek administrasi keuangan secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 53 dan 54 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, yang menentukan bahwa :
- Bendahara Penerimaan/Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada BUD dalam bentuk LPJ;
- BUD bertanggung jawab kepada kepala daerah dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya dalam bentuk Laporan Keuangan;
- Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada KDh dari segi hak dan ketaatan pada peraturan atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dan wajib menyampaikan Laporan Keuangan;
- Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Aspek Kinerja
Tanggung jawab keuangan negara dari aspek kinerja diwujudkan dalam bentuk Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja (sesuai ketentuan UU NO. 1 Tahun 2004 dan PP No 8 Tahun 2006). Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja sebagai wujud pemenuhan kewajiban untuk mengelola keuangan daerah secara efisien, ekonomis dan efektif, berbentuk penjelasan ringkas, lengkap dan transparan tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN dan berisi tentang perbandingan antara rencana dan realisasi keluaran/hasil dari kegiatan/program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Indikator kinerja yang digunakan dalam pengukuran kinerja pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah meliputi indikator masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact).
Aspek Hukum
Tanggung jawab Keuangan Negara dalam aspek hukum, maksudnya semua pejabat dan pegawai negeri yang melakukan penyimpangan terhadap asas-asas dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah mempunyai tanggung jawab hukum, baik hukum administrasi, hukum pidana, maupun hukum perdata.
Tanggung jawab hukum secara administrasi meliputi ;
- Sanksi administratif bagi PNS sebagaimana diatur dalam PP No 30 Tahun 1980;
- Sanksi administratif bagi pihak lain bukan PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berkenaan dengan pihak yang bersangkutan;
- Tanggung jawab berkaitan dengan ganti kerugian daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2003, Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2004, dan Pasal 136 PP No. 58 Tahun 2005.
Tanggung Jawab Keuangan Negara menurut hukum pidana, maksudnya semua pejabat dan pegawai negeri yang melakukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara diancam sanksi pidana. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa :
- Kepala Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU;
- Pimpinan SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU.
Secara hukum perdata, pejabat pengelola keuangan daerah dapat melakukan ikatan hukum dengan pihak ketiga yang bersifat keperdataan (kontrak pengadaan barang/jasa). Bila dalam hal tersebut pihak daerah (diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen) karena kesalahannya mengakibatkan kerugian pihak ketiga (kelambatan pembayaran atas penyerahan barang/jasa), maka pihak daerah wajib mengganti kerugian itu (denda berupa bunga).
Tanggung jawab menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata (BW): Setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian orang lain, menyebabkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, wajib mengganti kerugian tersebut.
Demikianlah uraian secara singkat yang bisa penulis tuangkan dalam artikel ini, mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita tentang pengertian akuntabilitas keuangan daerah dan aspek-aspeknya, yang pada gilirinanya nanti dapat membantu kita dalam ikut mengawasi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiabannya, mengelola keuangan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Wallahu a’lam bishshowab.