Jenis dan Prosedur Layanan Informasi

PERMINTAAN INFORMASI

  • Jika Anda ingin meminta informasi kepada BPK, anda dapat mengakses https://ntb-ppid.bpk.go.id/ untuk permintaan informasi secara online.
  • Atau Anda juga dapat mengunduh formulir di bawah ini.

        Unduh Formulir Permohonan Informasi

  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
  1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
  2. scan/fotocopy identitas diri;
  • Formulir tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan cara:
    • Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diserahkan kepada petugas PIK
    • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

      BPK PERWAKILAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
      d/a Jalan Raya Udayana No. 22 Mataram, NTB

    • Dikirimkan melalui faksimili ke : 0370-6162999 atau email ke stafkalan.ntb@bpk.go.id
    • Jadwal Pelayanan Informasi Publik: pukul 09.00 – 15.00 WITA
  • Alur permintaan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Permintaan Informasi

PENGADUAN MASYARAKAT

  • Jika Anda ingin mengirimkan pengaduan kepada BPK, anda dapat mengakses https://ntb-ppid.bpk.go.id/ untuk pengaduan secara online.
  • Atau Anda juga dapat mengunduh formulir di bawah ini.

         Unduh Formulir Pengaduan Masyarakat

  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
  1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
  2. scan/fotocopy identitas diri;
  3. dokumen pendukung laporan.
  • Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan cara:
    • Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diserahkan kepada petugas PIK
    • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

      BPK PERWAKILAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
      d/a Jalan Raya Udayana No. 22 Mataram, NTB

    • Dikirimkan melalui faksimili ke : 0370-6162999 atau email ke stafkalan.ntb@bpk.go.id
    • Jadwal Pelayanan Informasi Publik: pukul 09.00 – 15.00 WITA
  • Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat

PENGAJUAN KEBERATAN

Jika Anda ingin mengajukan keberatan atas informasi publik atau upaya atas tidak ditanggapinya/tidak puasnya jawaban keberatan terhadap permohonan informasi publik, Anda dapat mengakses https://ntb-ppid.bpk.go.id/ untuk pengajuan keberatan secara online

berikut ini adalah Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi: Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi

 

BPK Perwakilan Provinai NTB tidak mengenakan biaya untuk penggandaan salinan informasi, karena semua informasi yang diberikan adalah dalam bentuk softcopy.

Disclaimer

Semua informasi yang tersaji dalam website ini disediakan semata-mata untuk keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.