Oleh : Wahyu Priyono
Pegawai pada BPK RI Perwakilan Provinsi NTB
Setiap tahun pemerintah daerah menunggu dengan penuh harap opini BPK atas laporan keuangan yang akan mereka sampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah (APBD) kepada masyarakat. Tentu saja Pemerintah Daerah tidak menginginkan laporan keuangan mereka memperoleh opini disclamer (tidak memberikan pendapat) maupun opini adverse (tidak wajar). Sedikitnya mereka menginginkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan dambaannya adalah mendapat opini yang terbaik, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).
Mengapa opini WTP menjadi dambaan setiap pemerintah daerah, sehingga banyak pemerintah daerah yang begitu gigih mengejar opini WTP? Hasil diskusi dengan beberapa kalangan menyimpulkan sedikitnya ada lima alasan pemerintah daerah begitu mendambakan opini WTP, yaitu :
(1) Prestise, opini WTP merupakan predikat yang paling baik/tertinggi dari keempat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK kepada pemerintah daerah yang telah berhasil menyajikan secara wajar semua hal yang material laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
(2) Clear, banyak kalangan yang beranggapan bahwa dengan mendapat predikat WTP berarti pengelolaan keuangan pemerintah daerah telah dinyatakan bersih, transparan dan akuntabel;
(3) Clean, dengan memperoleh predikat WTP, pemerintah daerah beranggapan bahwa mereka telah bebas dari korupsi ataupun permasalahan-permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah (APBD);
(4) Citra, secara politis dengan mendapatkan predikat WTP, pimpinan daerah akan mendapatkan pencitraan yang baik sehingga dapat digunakan sebagai modal untuk maju lagi sebagai calon kepala daerah;
(5) Reward, setiap pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP akan mendapat reward dari Kementerian Keuangan RI.
Pertanyaan-pertanyaan selanjutnya seputar opini WTP bermunculan. Diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah :
- Apakah betul dengan memperoleh predikat WTP, pemerintah daerah sudah terbebas (bersih) dari kerugian daerah, korupsi dan tindakan-tindakan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah (APBD)?
- Apakah dengan opini WTP berarti program-program pembangunan pemerintah daerah sudah dapat dikatakan berhasil atau mencapai target?
- Kenapa angka pengangguran, angka kematian balita, angka kemiskinan, dan angka putus sekolah masih tinggi tetapi pemerintah daerah mendapat opini WTP?
- Apakah ada korelasi antara opini WTP yang diperoleh suatu pemerintah daerah dengan hasil penilaian kinerja pemerintah yang dilakukan oleh Kemenpan?
- Masih banyak masalah di aset seperti tanah yang belum bersertifikat, jalan dan jembatan yang rusak, dan gedung dan bangunan yang tidak digunakan, tetapi kenapa opininya WTP ya?
Mungkin masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang senada dengan kelima pertanyaan tersebut di atas. Namun dari pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semua dapat terjawab dengan pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini, sehingga bagi pemerintah daerah tidaklah cukup hanya dengan memperoleh predikat WTP atas laporan keuangan yang mereka sajikan dan sampaikan kepada rakyat. Opini atas laporan keuangan belum bisa menggambarkan tingkat kinerja pelayanan publik yang telah pemerintah daerah berikan/wujudkan kepada daerah dan seluruh rakyat yang dipimpinya.
Tanggung jawab pemerintah daerah kepada daerah dan seluruh rakyat yang dipimpinnya bukan hanya pada penyusunan laporan pertanggungan jawaban keuangan (APBD) dan kemudian memperoleh opini WTP, tapi secara substansi di lapangan harus memberikan pelayanan publik yang baik dan memuaskan. Dengan demikian, sebenarnya perlu tolok ukur yang dapat menilai kinerja pelayanan publik yang telah diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang dipimpinya.
Beberapa tolok ukur yang dapat digunakan, antara lain : (1) berapa persen penurunan angka kemiskinan, (2) berapa persen angka partisipasi pendidikan dan angka putus sekolah, (3) berapa penurunan angka buta huruf, (4) berapa jumlah ibu dan anak yang berhasil diselamatkan dalam proses kelahiran, (5) berapa jumlah pelayanan berkualitas yang diberikan oleh puskesmas, (6) berapa jumlah gedung sekolah yang layak dan standar berhasil disediakan, (7) berapa km2 jalan baru yang dibuat/diperbaiki, (8) berapa m3 air bersih mampu disediakan buat rakyat, (9) berapa tingkat inflasi yang berhasil ditekan, (10) berapa ha lahan pertanian yang dibuka dan dapat fasilitas irigasi yang memadai, (11) berapa juta pohon penghijauan yang berhasil ditanam, (12) berapa jumlah usaha kecil dan lapangan kerja baru yang berhasil diciptakan, (13) berapa besar hasil industri rakyat yang mampu dipasarkan atau diekspor, (14) berapa persen penurunan angka kriminal, (15) berapa persen penurunan angka perceraian, dan (16) berapa persen peningkatan hasil pertanian/perkebunan/kelautan, serta tolok ukur-tolok ukur lainnya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan/hajat hidup masyarakat.
Dengan demikian, semestinya opini WTP tidak menjadi euforia yang berlebihan baik bagi pihak pemerintah daerah sendiri maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan opini tersebut. Menjadi suatu yang sangat bagus jika opini WTP yang diperoleh diikuti juga dengan kinerja pelayanan publik yang baik/memuaskan bagi seluruh rakyat di daerahnya.
……………..ooo…………….